Belakangan ini masalah tentang royalti antara Ari Bias dengan Agnez Mo ramai jadi sorotan publik. Ari Bias diketahui mengajukan gugatan ke pengadilan niaga kepada Agnez Mo terkait dengan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial. Agnez pun dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Kasus pembayaran royalti ternyata menjadi polemik yang serius di kalangan pencipta musik. Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yakni Piyu Padi Reborn juga ternyata mengalami nasib yang sama.
Piyu hanya mendapat royalti dari performing right atau hak penampilan lagu di konser hanya sebesar Rp125 ribu selama tahun 2024 lalu.
“Royalti hanya dapat 125 ribu. Jadi dalam satu tahun ada 2 kali laporan dan 2 kali pendistribusian, 2024 itu 125 ribu,” kata Piyu dalam konferensi pers yang digelar AKSI di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025. Lebih lanjut royalti di tahun 2024 itu menurun kata dia dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Saat itu dirinya yang sudah tergabung dan menjadi ketua AKSI royalti yang diterimanya sebesar Rp300 ribu.