Penyanyi ternama Agnez Mo harus menerima kenyataan pahit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan dirinya.
Dalam sidang yang digelar pada 30 Januari 2025, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser yang digelarnya di Surabaya, Bandung, dan Jakarta pada Mei 2023. Akibatnya, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, Ari Bias menuduh Agnez Mo telah melanggar hak cipta karena tidak memperoleh izin dan tidak membayarkan royalti atas penggunaan lagu tersebut. Putusan pengadilan mengukuhkan tuduhan tersebut, dan Agnez Mo kini harus menanggung konsekuensi hukum serta keuangan dari tindakannya.
Agnez Mo Dibela Melly Goeslaw
Polemik ini mendapat perhatian luas dari kalangan musisi, salah satunya Melly Goeslaw. Pencipta lagu senior itu menyatakan keheranannya atas kasus ini, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta, yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
“Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yang tuntut penyanyi karena penyanyi membawakan lagunya. Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang dengar kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly Goeslaw di Instagram pada Rabu, 5 Februari 2025.