Keluhkan Kesadaran Bayar Royalti yang Masih Rendah, LMKN Usulkan Hal Ini

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan kendala dalam proses pembayaran royalti lagu dan musik oleh para pengguna (user). Menurut LMKN, kepatuhan sejumlah pihak untuk membayar royalti masih sangat rendah.

Persoalan ini diungkapkan secara terbuka dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja LMKN bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait, yang turut dihadiri oleh Dirjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Razilu, di Hotel Westin, Jakarta Selatan.

Johnny Maukar, selaku Komisioner Bidang Lisensi LMKN, menyoroti penegakan aturan pembayaran royalti yang seharusnya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Ia menegaskan bahwa potensi sanksi yang dapat dijatuhkan juga sudah memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kita sampaikan kendala yang dihadapi LMKN kepada Pak Dirjen tentang kepatuhan para pengguna lagu untuk membayar royalti yang sangat rendah, padahal peraturanya jelas, undang-undangnya jelas, sanksinya juga jelas,” kata Johnny Maukar, saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan bahwa LMKN tidak dapat mengambil tindakan cepat terhadap para pengguna yang abai membayar royalti. Menurutnya, proses penegakan hukum yang harus dilalui memakan waktu cukup lama serta membutuhkan biaya besar, sehingga menyulitkan LMKN dalam melakukan penindakan. “Jadi mengapa kepatuhan bayar royalti di Indonesia sangat rendah sedangkan peraturannya sudah sangat komplit, ternyata faktor utama adalah dikarenakan penerapan sanksi membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *