DCDC Pengadilan Musik edisi ke-60 kembali menggelar sidang musik yang kali ini mengadili band punk asal Bandung, Dongker. Grup musik yang dikenal dengan karya-karya fenomenalnya ini, diminta untuk mempertanggungjawabkan berbagai pencapaiannya, termasuk tur album terbaru mereka yang bertajuk Ceriwis Necis.
Sidang yang digelar pada 22 November 2024 lalu, berlangsung secara langsung di plataran The Park Jabar VOC Inlander Koffiehuis, Bandung, Jawa Barat, dan juga disiarkan melalui live streaming di kanal YouTube DCDC TV.
Dalam persidangan tersebut, Dongker dihadapkan dengan dua Jaksa Penuntut, Pidi Baiq dan Budi Dalton, yang membahas rekam jejak bermusik mereka serta album pertama Ceriwis Necis. Band ini diwakili oleh pengacara kompeten di bidang musik, Yoga PHB dan Rully Cikapundung, yang membela mereka selama proses persidangan.
Agus Danny Hartono, selaku perwakilan DCDC, menyampaikan bahwa Dongker adalah salah satu band yang aktif dalam merilis karya-karya baru. Terbaru, Dongker meluncurkan sebuah buku yang menjadi interpretasi ulang dari 17 lagu di album Ceriwis Necis, yang diubah menjadi berbagai bentuk seni, termasuk puisi, cerpen, naskah drama, ilustrasi, iterasi coding, desain, dan lainnya. Buku setebal 340 halaman ini dirilis secara eksklusif pada acara-acara tertentu, menambah daya tarik persidangan yang berlangsung panas dan penuh antusiasme.
“Dongker kini berada di garis depan dalam hal inovasi dan terobosan. Oleh karena itu, DCDC Pengadilan Musik memanggil mereka untuk mempertanggungjawabkan karya-karya yang telah mereka hadirkan dan sebarkan ke masyarakat luas,” ungkap Danny. Sebagai terdakwa, band yang beranggotakan Delpi Suhariyanto (gitar & vokal), Arno Zarror (gitar & vokal), Bilal Ahmad (bass), dan Dzikrie Juliogian (drum), dimintai keterangan di hadapan Hakim Ketua, Man Jasad, dan seluruh warga DCDC yang hadir pada hari tersebut. Proses persidangan ini dipandu oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera yang bertugas mengatur alur persidangan.