Grup musik legendaris Indonesia, Slank, kembali membuat gebrakan dengan merilis lagu kritik terhadap pemerintah, dalam format yang tidak biasa yaitu vinyl.
Langkah ini dilakukan di tengah ketatnya pengawasan dan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang seringkali dianggap mengekang kebebasan berpendapat.
Bimbim menjelaskan bahwa di era sekarang, pembuatan lagu memang semakin mudah, karena segalanya serba digital dari rekaman hingga distribusi yang bisa dilakukan hanya dengan sentuhan jari. Namun, kemudahan ini juga dibarengi dengan pengawasan yang semakin ketat, terutama karena keberadaan UU ITE. Sehingga, musisi harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan melalui karya mereka.
“Dulu analog, sekarang digital, cuma undang-undangnya lebih serem sekarang. UU ITE,” kata Bimbim pada Selasa, (27/8/2024).